|
Selasa, 31 Januari 2012 |
KPU Gandeng SMKN 1 Gelar Pemilu Raya OSIS
CIBINONG- Pada 2012 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menggandeng SMKN 1 Cibinong Kabupaten Bogor guna mensosialisasikan dan memberi pendidikan demokratisasi di kalangan pelajar sebagai pemilih pemula.
Upaya tersebut dilakukan KPU Kabupaten Bogor bersama pihak SMKN 1 Cibinong dalam bentuk Pemilihan Raya OSIS di sekolah itu yang dilaksanakan pada Senin (30/1). Pemilu Raya OSIS itu diikuti sekitar 1.200 orang pemilih, yang terdiri dari seluruh siswa kelas X, XI dan XII di sekolah kejuruan negeri dimaksud, seluruh staf pengajar, staf Tata Usaha, serta staf pembantu umum.
“Kami membidik usia potensial pemilih, terutama pemilih pemula untuk memberikan pendidikan demokratisasi dan politik,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bogor, H Romli Eko Wahyudi, M.Si didampingi Sekretaris KPU, Drs. Dadang Sulaeman serta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Ferdinando S Pardede, S.IP.
Pemilihan Raya di sekolah tersebut dilakukan dengan model pencontrengan serta model pemilihan yang biasa diterapkan pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perwakilan dari siswa itu sendiri yang bekerja sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pada kesempatan tersebut KPU Kabupaten Bogor pun meminjamkan sejumlah kotak suara dan bilik suara sekaligus memberikan pendampingan teknis dalam pengayaan model surat suara serta pengayaan berbagai dokumen lainnya. Alhasil dokumen yang digunakan menyerupai dokumen yang biasa diterapkan pada penyelenggaraan Pemilu.
KPU Kabupaten Bogor berencana melakukan pembinaan politik dan demokratisasi dengan metode serupa pada tahun ini terhadap sebanyak 40 SMK/SMA di seluruh kecamatan yang berada di Kabupaten Bogor.
Pembina OSIS SMKN 1 Cibinong, Doris Sunadari mengatakan pihaknya memang memiliki program pembelajaran demokratisasi. ”Pemilu Raya untuk memilih Ketua OSIS dan Ketua MPPK ini digelar setiap tahun. Namun baru kali ini mendapat pendampingan khusus dari KPU Kabupaten Bogor sehingga pelaksanannya sangat serupa dengan proses pencontrengan pada Pemilukada.” katanya.
Pemungutan suara yang dilakukan sejak sekitar pukul 09.00 itu selesai hingga sekitar pukul 13.00, dan selang satu jam kemudian dilakukan penghitungan suara. Proses penghitungan suara di sekolah itu berlangsung cukup meriah disertai sorak sorai para ratusan siswa pendukung masing-masing kandidat Ketua OSIS dan MPPK.
Terdapat tiga orang kandidat ketua OSIS dan tiga orang kandidat ketua MPPK SMKN 1 Cibinong. Setelah penghitungan suara usai dilakukan sekitar pukul 16.00, Rizki Mahardika diinyatakan sebagai Ketua OSIS SMKN 1 Cibinong terpilihm dengan meraih 373 suara dan Rizka Febriani Putri sebagai Ketua MPPK SMKN 1 Cibinong terpilih yang meraup 569 suara. (franks/fsm/kpu) |
|
|
Rabu, 11 Januari 2012 |
|
Setelah melakukan Rapat Pleno, Selasa (10/1) pukul 13.30 WIB, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi. Dari 606 orang yang mendaftar dan mengembalikan berkas administrasi untuk menjadi calon anggota KPU periode 2012-2017, Timsel yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengumumkan 106 (seratus enam) nama yang lolos seleksi tahap I (seleksi administrasi), terdiri dari 86 laki-laki dan 20 perempuan.
Kriteria seleksi administrasi, yang dibacakan oleh anggota Timsel, Prof. Ramlan Surbakti, mencakup 2 (dua) unsur, yakni memenuhi kelengkapan administrasi (umur, mengisi seluruh form yang diminta, bukan anggota/pengurus parpol dalam 5 tahun terakhir), serta melacak pengalaman yang mendukung kepemiluan (electoral procesess, electoral governance, hukum dan manajemen kepemiluan, serta komunikasi politik). “Dari 500 (lima ratus) orang pendaftar untuk calon anggota KPU yang tidak lolos pada seleksi tahap I tersebut, 144 orang tidak memenuhi kriteria umur, 327 orang karena kurangnya pengalaman di bidang kepemiluan, 19 orang karena keluarnya Putusan MK (terkait anggota/pengurus parpol), dan yang berkasnya tidak lengkap sebanyak 10 orang, (admin-an/sumber/kpu) |
|
|
Kamis, 05 Januari 2012 |
CIBINONG- Anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bogor, Tugiman SE, MM, berhasil ‘mematahkan’ aturan kompensasi pengunduran diri anggota KPU pada Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan ayat (3) UU No. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pasal tersebut berbunyi, “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: … b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima”. Karenanya, anggota KPU yang mengundurkan diri tidak lagi dibebani dengan pengembalian uang kehormatan.
Pasal 27 ayat (3) berbunyi: "Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak dua kali lipat dari yang diterima".
Pada Sidang pembacaan putusan, Rabu (4/1) lalu yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Merdeka Barat No 76 Jakarta Pusat yang juga dihadiri dua orang komisioner KPU Kabupaten Bogor, lainnya yakni H Romli Eko Wahyudi SKh dan H Haryanto Surbakti SH serta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas , Ferdinando S Pardede S.IP, Ketua MK Prof Mahfud MD menyatakan mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan Tugiman.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Frasa "... dengan alasan yang dapat diterima" dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b UU Penyelenggara Pemilu dan penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Mahfud MD .
Pada Uji materi ini, anggota KPU Bogor Tugiman menilai, menilai Pasal 27 ayat (1) huruf b UU Penyelenggara Pemilu dan Pasal 27 ayat (3) sangat diskriminatif karena pemohon dilarang untuk mengundurkan diri sebagai anggota KPU sebelum berakhir masa jabatan.
“Alih-alih bila aturan itu tetap dipaksakan maka saya pikir akan menghilangkan kesempatan pemohon untuk berpindah ke posisi lain yang dikehendaki pemohon. Selain itu, pemohon pun diharuskan membayar kompensasi jika ingin mengundurkan diri. Jelas ini kami pandang akan menghambat profesi para anggota KPU yang sejatinya tidak hanya bergulat sebagai pelaksana Pemilu saja,” kata Tugiman di Cibinong.
Tugiman yang juga tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor berpendapat, ketentuan tersebut sangat merugikan hak-hak konstitusionalnya. Karena, dengan persyaratan seperti itu maka pengunduran dirinya hanya dapat diterima jika dirinya dalam keadaan sakit, terganggu fisik dan/atau jiwanya terlebih dahulu. Padahal, pengunduran tersebut merupakan hak konstitusionalnya.
Mahkamah pun menimbang, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengikatkan diri dalam pekerjaan yang bersifat pilihan bebas walaupun memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu selama masa jabatannya.
"Tetapi kedudukan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tersebut tidak sama dengan posisi seseorang yang terikat dalam ikatan dinas yang harus menyelesaikan masa dinas yang telah diperjanjikan sampai akhir masa ikatan dinasnya dengan konsekuensi, antara lain membayar ganti kerugian sesuai dengan perjanjian apabila mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas tanpa alasan yang dapat diterima," kata Hakim Konstitusi , M. Alim.
MK juga berpendapat bahwa pengunduran diri seseorang untuk memilih pekerjaan lain, adalah salah satu kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. (admin/franks/berbagai sumber) |
|
|
|