KPU Kabupaten Bogor - Komisi Pemilihan Umum

NOTE: To use the advanced features of this site you need javascript turned on.

HOME arrow BERITA arrow Anggota KPU Kabupaten Bogor ‘Patahkan’ Kompensasi Pengunduran Diri
Anggota KPU Kabupaten Bogor ‘Patahkan’ Kompensasi Pengunduran Diri Cetak
Kamis, 05 Januari 2012
CIBINONG-  Anggota Komisi Pemilihan umum (KPU)  Kabupaten Bogor, Tugiman SE, MM,  berhasil  ‘mematahkan’  aturan kompensasi  pengunduran diri anggota KPU  pada Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan ayat (3) UU No. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.  Pasal  tersebut berbunyi, “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: … b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima”.  Karenanya, anggota KPU yang mengundurkan diri tidak lagi dibebani dengan pengembalian uang kehormatan.

Pasal 27 ayat (3)  berbunyi: "Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak dua kali lipat dari yang diterima".

Pada Sidang pembacaan putusan, Rabu (4/1) lalu yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Merdeka Barat No 76 Jakarta Pusat  yang juga  dihadiri dua orang komisioner KPU Kabupaten Bogor, lainnya yakni H Romli Eko Wahyudi SKh dan H Haryanto Surbakti SH serta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas , Ferdinando S Pardede S.IP,  Ketua MK Prof Mahfud MD  menyatakan mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan Tugiman.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Frasa "... dengan alasan yang dapat diterima" dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b UU Penyelenggara Pemilu dan penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar  Mahfud MD .

Pada Uji materi ini, anggota KPU Bogor Tugiman menilai, menilai Pasal 27 ayat (1) huruf b UU Penyelenggara Pemilu dan Pasal 27 ayat (3) sangat diskriminatif karena pemohon dilarang untuk mengundurkan diri sebagai anggota KPU sebelum berakhir masa jabatan.

“Alih-alih  bila aturan itu tetap dipaksakan maka saya pikir akan menghilangkan kesempatan pemohon untuk berpindah ke posisi lain yang dikehendaki pemohon. Selain itu, pemohon  pun diharuskan membayar kompensasi jika ingin mengundurkan diri.  Jelas ini kami pandang akan menghambat profesi para anggota KPU yang sejatinya tidak hanya bergulat sebagai pelaksana Pemilu saja,” kata Tugiman di Cibinong.

Tugiman yang juga tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor berpendapat,  ketentuan tersebut sangat merugikan hak-hak konstitusionalnya.  Karena, dengan persyaratan seperti itu maka pengunduran dirinya hanya dapat diterima jika dirinya dalam keadaan sakit, terganggu fisik dan/atau jiwanya terlebih dahulu. Padahal, pengunduran tersebut merupakan hak konstitusionalnya.


Mahkamah pun menimbang,  anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengikatkan diri dalam pekerjaan yang bersifat pilihan bebas walaupun memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu selama masa jabatannya.

"Tetapi kedudukan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tersebut tidak sama dengan posisi seseorang yang terikat dalam ikatan dinas yang harus menyelesaikan masa dinas yang telah diperjanjikan sampai akhir masa ikatan dinasnya dengan konsekuensi, antara lain membayar ganti kerugian sesuai dengan perjanjian apabila mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas tanpa alasan yang dapat diterima," kata Hakim Konstitusi , M. Alim.

MK juga berpendapat bahwa pengunduran diri seseorang untuk memilih pekerjaan lain, adalah salah satu kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. (admin/franks/berbagai sumber)