| Sosialisasi e-KTP |
|
| Senin, 05 Desember 2011 | |
|
Senin, 5 Desember 2011 Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi Jawa Barat telah mensosialisasikan program e-KTP di Kabupaten Bogor yang bertempat di Hotel Cipayung Kabupaten Bogor. Program sosialisasi ini bentuk keseriusan pemerintah dalam meningkatkan disiplin warganegara untuk mematuhi peraturan Perundang-undangan Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang diundangkan melalui lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 124 adalah salah satu ketentuan hukum yang mengatur pelayanan administrasi kependudukan secara Nasional. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kabag Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi Jawa Barat, dan mengahadirkan Narasumber, Bapak Murfi Shianturi dari Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Bersamaan pada acara sosialisasi tersebut, Bupati Bogor melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendukung serta mengapresiasikan program pemerintah dalam pembuatan KTP elektronik. Kegiatan ini melibatkan Kapolres, Kajari, Anggota Dewan Kab. Bogor, SKPD Kab. Bogor, termasuk KPU Kabupaten Bogor yang dihadiri Komisioner Ketua Divisi Teknis dan Kasubag Teknis & Hupmas, 40 Kecamatan, Organisasi Keagamaan dan Unsur Lembaga sebagai tamu undangan. Dasar Hukum pada program e-KTP ini adalah :
Dengan Dasar Hukum tersebut pemerintah siap melaksanakan program e-KTP Rampung Pelaksanaannya pada tahun 2012. Dengan agenda pelaksanaan pada tanggal 15 Januari 2012 diseluruh Indonesia. Tujuan diberlakukannya e-KTP ini agar masyarakat Indonesia tertib dalam Data Base Kependudukan yang akurat ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat yang tersambung secara On-Line dengan Propinsi dan Pusat dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Manfaat e-KTP Bagi Masyarakat dan Negara yaitu untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP Ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian Hukum bagi masyarakat, mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sehingga DPT pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi, Mendukung peningkatan keamanan Negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu yang selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris selalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu, e-KTP merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 dan Perpres No. 26 Tahun 2009 sehingga berlaku secara Nasional yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkann pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta dengan tidak lagi memerlukan KTP setempat serta dapat difumgsikan untuk berbagai kebutuhan (mutiguna) dengan chip yang ada pada KTP (ID Card, ATM Card), dan relative mudah diintergrasikan dengan system lain.
(admin_AN) |

