KPU Kabupaten Bogor - Komisi Pemilihan Umum

NOTE: To use the advanced features of this site you need javascript turned on.

HOME arrow BERITA
Berita
KPU Berharap Revisi UU Pemilu Rampung 2011 Cetak
Selasa, 28 Juni 2011

KPU Berharap Revisi UU Pemilu Rampung 2011

SEMARANG--MICOM: Belajar dari pengalaman Pemilu 2009, penetapan Undang-undang Pemilu yang mepet telah menjadikan banyak persoalan yang ditimbulkan, sehingga revisi UU Pemilu kali ini seharusnya bisa selesai pada 2011.

"Pada Pemilu 2009, UU Pemilu baru ditandatangani Presiden akhir Maret 2008. Akibatnya, banyak masalah yang ditimbulkan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Sosialisasi dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Endang Sulastri, di Semarang, Selasa (14/6).

Menurut dia, sejumlah permasalahan yang ditimbulkan di antaranya Peraturan KPU dibuat pada saat tahapan pemilu sudah berjalan, sosialisasi dan persiapan partai politik menjelang pemilu minim.

Kemudian UU Pemilu di-"judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU ke Mahkamah Agung (MA), sehingga tahapan pemilu menjadi terganggu.

"Kalau ingin memperbaiki kualitas Pemilu 2014, UU Pemilu harus sudah selesai pada akhir 2011, sehingga pada 2012 menjadi masa sosialisasi, dan masa untuk pengajuan 'judicial review', partai politik cukup melakukan sosialisasi, dan tahapan pemilu pada tahun 2013 bisa clear," katanya.

Endang berpendapat pembahasan revisi UU Pemilu yang molor akan menjadi ancaman Pemilu 2014 banyak terjadi gangguan seperti judicial review dan kemungkinan adanya multitafsir undang-undang, dan berkurangnya persiapan parpol.

Ia menambahkan UU Pemilu juga harus konsisten dan sinkron dengan peraturan lainnya, tidak benturan dengan produk undang-undang lainnya. "Secara pribadi saya berpendapat agar sistem pemilu perlu disederhanakan yakni tertutup tetapi lebih sederhana dengan daerah pemilihan yang diperkecil," katanya.

Menurutnya dengan penyederhanaan sistem pemilu, maka jumlah calon tidak akan terlalu banyak. Sampai saat ini revisi UU Pemilu belum selesai karena belum adanya satu suara terkait dengan ketentuan batas ambang parlemen. Hampir seluruh parpol memiliki tawaran angka ambang batas parelemen sendiri-sendiri yakni tiga persen, empat persen, dan lima persen. (Sumber: mediaindonesia.com)

 
BRIDGE (Building Resources in Democracy, Governance and Elections) Cetak
Senin, 27 Juni 2011

Pada tanggal 6-11 Juni 2011 KPU dengan AEC (Australian Electoral Commission) mengadakan pelatihan BRIDGE (Building Resources in Democracy, Governance and Elections) Peningkatan Suberdaya dalam Demokrasi, Tata Kelola dan Pemilu.

Latar Belakang diadakannya pelatihan ini mendasar pada history dalam sepuluh tahun terakhir ini atau lebih, permintaan-permintaan bantuan dari negara-negara ‘demokrasi berkembang’ terhadap bantuan pelatihan pemilihan makin meningkat. Pelatihan ini sudah sering dilaksanakan oleh lembaga-lembaga lain secara reaktif dengan pola yang tidak terkoordinasi, serta tidak tersedianya kurikulum yang memadai.

Lembaga-lembaga ini berangsur-angsur menyadari bahwa terbentuknya kemampuan pengelolaan pemilihan yang kuat dan stabil di dalam negeri terkait lebih penting daripada bantuan pemilihan dari luar yang bersifat ad hoc. Demi menjamin kesinambungan pengelolaan pemilihan di negara-negara ‘demokrasi berkembang’, staf pengelola pemilihan perlu ditemukan, dilatih dan didukung.

Mempertimbangkan kenyataan ini, Australian Electoral Commission (AEC) menyelenggarakan Pertemuan Kelompok Pakar Penasihat pada tahun 1999 untuk memperbincangkan kebutuhan pelatihan dalam pelatihan “Pengelolaan Pemilihan” yang telah diusulkan – yang kemudian dijuluki Proyek BRIDGE. Rapat ini diadakan dengan petugas-petugas inti pengelola pemilihan dan wakil-wakil dari International Institute for Democracy dan Electoral Assistance (IDEA) dan Electoral Assistance Division of the United Nations (UN). Dari pertemuan tersebut, dihasilkan sebuah rancangan pelatihan dan komitmen mendukung pengembangan dan pelaksanaan pelatihan ini. Sejak itu, pelatihan ini sudah dikembangkan dan dilaksanakan di Timor Timur, Papua Nugini, Fiji dan Mozambik. Pelatihan tersebut terus menerus ditingkatkan sejalan dengan umpan balik yang diterima dari para peserta.

Tujuan Proyek BRIDGE adalah untuk mengadakan sebuah forum dan menghasilkan sumber daya yang tepat untuk mengembangkan keahlian dalam pengelolaan pemilihan dan meningkatkan kesinambungan proses-proses pemilihan dengan mengembangkan kemampuan sekelompok profesional yang terlatih dalam bidangnya, seperti :

- Meningkatkan ketrampilan dan kepercayaan diri para pengelola pemilihan.

- Meningkatkan kesadaran para peserta tentang perangkat dan sumber daya yang tersedia  

   dalam bidang pengelolaan pemilihan.

- Mengembangkan jaringan informasi dan dukungan bagi para pengelola pemilihan.

- Mendorong berkembangnya kultur saling membagi pengetahuan dan pengalaman dalam  

   bidang pengelolaan pemilihan.

Pelatihan ini di hadiri dua puluh lima peserta, terdiri dari :

- Lima belas peserta Anggota KPU Kabupaten / Kota

- Lima peserta Komisioner / Staf Sekretariat dari Lima Provinsi diluar Jawa Barat,    

   meliputi ( Prov. Lampung, Prov. DKI Jakarta, Prov. Jawa Tengah, Prov. Bali serta  

   Prov. Nusa Tenggara Timur ).

-   Lima peserta Staf Sekretariat KPU Kabupaten / Kota di Jawa Barat

Pada pelatihan ini juga menghadirkan Fasilitator dari AEC (Australian Electoral Commission), KPU Pusat, KPU Jawa Barat, KPU Nusa Tenggara Timur dan KPU Bali.

Perwakilan anggota KPU Kabupaten Bogor yaitu, Drs. Gotfridus.Goris. Seran, M.SI (Divisi Pendidikan dan Sosialisai) sebagai peserta pelatihan BRIDG.

 

(admin_AN)

 
Sistem Alat Absensi Sensor Jari Tangan Cetak
Selasa, 21 Juni 2011

 

http://www.kpud-bogorkab.go.id/images/sekretariat/samsi.jpg

 

Baca selengkapnya...
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 34 - 66 dari 76