|
Rabu, 11 Januari 2012 |
|
Setelah melakukan Rapat Pleno, Selasa (10/1) pukul 13.30 WIB, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi. Dari 606 orang yang mendaftar dan mengembalikan berkas administrasi untuk menjadi calon anggota KPU periode 2012-2017, Timsel yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengumumkan 106 (seratus enam) nama yang lolos seleksi tahap I (seleksi administrasi), terdiri dari 86 laki-laki dan 20 perempuan.
Kriteria seleksi administrasi, yang dibacakan oleh anggota Timsel, Prof. Ramlan Surbakti, mencakup 2 (dua) unsur, yakni memenuhi kelengkapan administrasi (umur, mengisi seluruh form yang diminta, bukan anggota/pengurus parpol dalam 5 tahun terakhir), serta melacak pengalaman yang mendukung kepemiluan (electoral procesess, electoral governance, hukum dan manajemen kepemiluan, serta komunikasi politik). “Dari 500 (lima ratus) orang pendaftar untuk calon anggota KPU yang tidak lolos pada seleksi tahap I tersebut, 144 orang tidak memenuhi kriteria umur, 327 orang karena kurangnya pengalaman di bidang kepemiluan, 19 orang karena keluarnya Putusan MK (terkait anggota/pengurus parpol), dan yang berkasnya tidak lengkap sebanyak 10 orang, (admin-an/sumber/kpu) |
|
|
Kamis, 05 Januari 2012 |
CIBINONG- Anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bogor, Tugiman SE, MM, berhasil ‘mematahkan’ aturan kompensasi pengunduran diri anggota KPU pada Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan ayat (3) UU No. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pasal tersebut berbunyi, “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: … b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima”. Karenanya, anggota KPU yang mengundurkan diri tidak lagi dibebani dengan pengembalian uang kehormatan.
Pasal 27 ayat (3) berbunyi: "Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak dua kali lipat dari yang diterima".
Pada Sidang pembacaan putusan, Rabu (4/1) lalu yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Merdeka Barat No 76 Jakarta Pusat yang juga dihadiri dua orang komisioner KPU Kabupaten Bogor, lainnya yakni H Romli Eko Wahyudi SKh dan H Haryanto Surbakti SH serta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas , Ferdinando S Pardede S.IP, Ketua MK Prof Mahfud MD menyatakan mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan Tugiman.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Frasa "... dengan alasan yang dapat diterima" dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b UU Penyelenggara Pemilu dan penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Mahfud MD .
Pada Uji materi ini, anggota KPU Bogor Tugiman menilai, menilai Pasal 27 ayat (1) huruf b UU Penyelenggara Pemilu dan Pasal 27 ayat (3) sangat diskriminatif karena pemohon dilarang untuk mengundurkan diri sebagai anggota KPU sebelum berakhir masa jabatan.
“Alih-alih bila aturan itu tetap dipaksakan maka saya pikir akan menghilangkan kesempatan pemohon untuk berpindah ke posisi lain yang dikehendaki pemohon. Selain itu, pemohon pun diharuskan membayar kompensasi jika ingin mengundurkan diri. Jelas ini kami pandang akan menghambat profesi para anggota KPU yang sejatinya tidak hanya bergulat sebagai pelaksana Pemilu saja,” kata Tugiman di Cibinong.
Tugiman yang juga tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor berpendapat, ketentuan tersebut sangat merugikan hak-hak konstitusionalnya. Karena, dengan persyaratan seperti itu maka pengunduran dirinya hanya dapat diterima jika dirinya dalam keadaan sakit, terganggu fisik dan/atau jiwanya terlebih dahulu. Padahal, pengunduran tersebut merupakan hak konstitusionalnya.
Mahkamah pun menimbang, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengikatkan diri dalam pekerjaan yang bersifat pilihan bebas walaupun memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu selama masa jabatannya.
"Tetapi kedudukan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tersebut tidak sama dengan posisi seseorang yang terikat dalam ikatan dinas yang harus menyelesaikan masa dinas yang telah diperjanjikan sampai akhir masa ikatan dinasnya dengan konsekuensi, antara lain membayar ganti kerugian sesuai dengan perjanjian apabila mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas tanpa alasan yang dapat diterima," kata Hakim Konstitusi , M. Alim.
MK juga berpendapat bahwa pengunduran diri seseorang untuk memilih pekerjaan lain, adalah salah satu kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. (admin/franks/berbagai sumber) |
|
|
Rabu, 07 Desember 2011 |
|
Yayasan Taman Ilmu Harapan pada hari Rabu, 7 Desember 2011 bertempat di Aula MUI Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor telah mengadakan kegiatan acara Dialog Interaktif Kebangsaan dengan Tema : “Pemberdayaan Politik Bagi Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Peran Masyarakat”. Pada kegiatan ini Ketua Yayasan Taman Ilmu Harapan (Nina Rahmah) mengundang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor sebagai Pemateri yang pada kesempatan tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan (H. Romli Eko Wahyudi, S.KH. M.Si) yang menyampaikan dan mengulas tentang kepemiluan dan Pemateri dari Kebangpol & Linmas Kabupaten Bogor (Heri Risnandar) Kegiatan ini dibuka oleh Aang Witarsa (Perwakilan Dirjen Kesbangpol Kemendagri) dan dihadiri oleh berbagai Organisasi Kemasyarakatan, Mahasiswa, dan Tokoh Setempat. Dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang Pemilu. Dewasa ini banyak sebagian masyarakat yang kurang mengenal arti akan Pemilu yang setiap Lima Tahun sekali dilaksanakan. Dengan seringnya kegiatan Sosialisasi kepemiluan tentunya sangat bermanfaat bagi pemerintah guna meminimalisir angka GOLPUT pada Pemilu yang akan datang. oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor sangat Berapresiasi sekali dengan adanya Program tersebut disetiap daerah yang tentunya dapat mengedepankan kepedulian akan program pemerintah melalui pemilu. (admin_AN) |
|
|
|